free counters
Get paid To Promote at any Location

Kamis, 11 Februari 2010

ANTASARI DIVONIS 18 TAHUN PENJARA

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Atas vonis itu, KPK tidak mau berkomentar.

"Secara institusi KPK tidak akan berkomentar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Februari 2010.

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Herry Suantoro menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Antasari terbukti melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-2, juncto pasal 340 KUHP. Antasari terbukti dan sah bersalah menganjurkan pembunuhan Nasrudin.

Namun, secara pribadi, Johan menyatakan, "Sebagai orang yang pernah bekerja di KPK, saya berharap kelurga pak AA dapat menerima vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim dengan sabar dan tabah."

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan Antasari telah membuat anak-anak korban kehilangan ayahnya dan Antasari adalah penegak hukum. Hal-hal yang meringankan, Antasari dinilai sopan dan santun di persidangan, belum pernah dihukum, dan berjasa dalam pemberantasan korupsi.

Vonis Antasari lebih berat daripada vonis Kombes Pol Williardi Wizard yang divonis 12 tahun dan Sigid Haryo Wibisono yang divonis 15 tahun penjara.

Sidang vonis Antasari ini disaksikan langsung istrinya, Ida Laksmiwati dan dua putrinya, Andita Diacnotora Antasariputri dan Ajeng Oktariefka.

Jaksa sebelumnya menuntut Antasari dengan hukuman mati. Jaksa menilai Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan tindakan pidana, sehingga menjatuhkan hukuman mati.

Dalam persidangan, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Antasari. Jaksa justru menghimpun 10 hal yang memberatkan suami Ida Laksmiwati itu.
Salah satunya terdakwa mempersulit persidangan dan menurunkan citra penegak hukum. Dalam tuntutannya, jaksa berdalil terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan secara sah dan meyakinkan.

Antasari diduga sebagai otak pembunuhan. Dalam konstruksi tuntutannya, jaksa mengatakan tindakan Antasari menghabisi Nasrudin diawali pertemuan terdakwa dengan istri ketiga korban, Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam.

Nasrudin lalu memanfaatkan skandal itu untuk memaksa Antasari memenuhi permintaannya. Tindakan Nasrudin yang mengancam akan membeberkan skandal itu, dianggap mengancam Antasari.

Menurut jaksa, Antasari, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi panik. Dia lalu meminta bantuan pengusaha, Sigid Haryo Wibisono dan Komisaris Besar Wiliardi Wizar.

Antasari juga minta bantuan pada Kapolri. "Untuk menutupi substansi hanya bercerita kepada Kapolri bahwa diteror seseorang tanpa memberitahu penyebab ancaman," kata jaksa.

Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru bersarang di kepala.

Menurut Antasari, rekaman pertemuannya dengan Rani Juliani di Grand Mahakam Hotel, Jakarta Selatan, dijadikan jembatan untuk menjatuhkan dirinya sebagai Ketua KPK. Begitupula dengan rekaman pertemuannya dengan Sigid Haryo Wibisono.

Menurut Antasari, dua rekaman itu membuat jaksa memiliki persepsi bahwa Antasari yang membunuh Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009. Antasari seolah-olah meminta Sigid untuk merancang pembunuhan atas Nasrudin pascapertemuannya dengan Rani.

"Demi Allah, saya bersumpah menolak tuduhan pembunuhan Nasrudin dan tuntutan hukuman mati itu," kata Antasari yang saat persidangan mengenakan kemeja batik.

Imajinasi jaksa itu mengindikasikan adanya rekayasa untuk menjebak Antasari. Padahal saat itu, Antasari beserta KPK tengah berjuang memberantas korupsi sesuai dengan mandat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini merupakan pembunuhan karakter," lanjut Antasari.

Antasari menyesalkan persepsi jaksa itu. Pasalnya, jaksa mengenyampingkan pengakuan beberapa saksi, termasuk Williardi Wizard, di beberapa persidangan. Saksi mengaku dipaksa membuat berita acara perkara (BAP) pada saat penyidikan. BAP itu menyatakan, Antasari memerintahkan mereka untuk membunuh Nasruddin.

Selain itu, Antasari kecewa lantaran jaksa menuduhnya sering membuat kegaduhan di persidangan. Hal ini lantaran, Antasari pernah mengucap Asma Allah ketika mendengar pengakuan Williardi Wizard. "Jika jaksa mengatakan pengucapan Asma Allah adalah kegaduhan, maka itu salah besar. Semoga jaksa terbebas dari api neraka karena anggapan itu," ujar Antasari.(***)

sumber: VIVANEWS & METROTVNEWS

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl